Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

958/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor958/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen37.007 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →