Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

95/G/2023/PTUN.MDN

Nomor95/G/2023/PTUN.MDN
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN MDN
Panjang Dokumen109.143 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.524.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →