Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

95/Pdt.G/2025/PN Tim

Nomor95/Pdt.G/2025/PN Tim
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen128.316 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa dan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →