95/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 95/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA JK |
| Panjang Dokumen | 43.424 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1443/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] tanggal 23 April 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →