Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

95/Pid.B/2025/PN Pbg

Nomor95/Pid.B/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Pbg
Panjang Dokumen131.477 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →