95/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 95/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 127.355 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Namun, detail pidananya tidak disebutkan dalam teks yang diberikan.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →