Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

966/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor966/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen32.106 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →