Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

96/Pdt.G/2026/PA.Pwl

Nomor96/Pdt.G/2026/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen15.102 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →