Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

96/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor96/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen32.952 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1997, di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →