Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

96/Pdt.P/2022/PA.JU

Nomor96/Pdt.P/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen35.776 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikah dengan seorang wanita bernama [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →