Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

96/Pdt.P/2026/PA.Smd

Nomor96/Pdt.P/2026/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen66.726 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →