96/Pid.B/2022/PN Pbl
| Nomor | 96/Pid.B/2022/PN Pbl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pbl |
| Panjang Dokumen | 71.948 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak [nama disamarkan] dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →