Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

96/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor96/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen65.203 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →