96/Pid.Sus/2023/PN Atb
| Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 65.203 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →