96/Pid.Sus/2023/PN Rah
| Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Rah |
| Panjang Dokumen | 111.826 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →