Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

96/Pid.Sus/2023/PN Rah

Nomor96/Pid.Sus/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Rah
Panjang Dokumen111.826 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →