Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

972/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor972/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen15.903 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugatmencabut perkara; Menyatakan Perkara Nomor 972/Pdt.G/2024/PA Prm. dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →