Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

97/Pdt.G/2024/MS.Bkj

Nomor97/Pdt.G/2024/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen64.120 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugatsejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangkejerenuntuk menyerahkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →