97/Pdt.G/2024/MS.Bkj
| Nomor | 97/Pdt.G/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 64.120 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugatsejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangkejerenuntuk menyerahkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →