97/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 97/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Min |
| Panjang Dokumen | 44.736 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i di hadapan sidang Pengadilan Agama Maninjau terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →