Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

97/Pdt.G/2025/PN Tim

Nomor97/Pdt.G/2025/PN Tim
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen124.930 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan. Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →