Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

97/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor97/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen22.064 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohon Pemohontidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp285.500,00 (dua ratus delapan puluhribulima ratusrupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →