Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

97/Pdt.P/2026/PA.Bpp

Nomor97/Pdt.P/2026/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen35.617 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan bahwa [nama disamarkan] meninggal dunia pada tanggal 10 September 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan Pemohon I ([nama disamarkan]), Saudara Laki-laki ([nama disamarkan]) , dan Pemohon II ([nama disamarkan]) sebagai ahli waris dari [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.220.000.,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →