97/Pid.B/2022/PN Amr
| Nomor | 97/Pid.B/2022/PN Amr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amr |
| Panjang Dokumen | 39.199 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisiki yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan kesusilaannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →