97/Pid.C/2022/PN Ktp
| Nomor | 97/Pid.C/2022/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ktp |
| Panjang Dokumen | 13.837 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →