Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

97/Pid.C/2022/PN Ktp

Nomor97/Pid.C/2022/PN Ktp
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen13.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →