97/Pid.Sus/2023/PN Atb
| Nomor | 97/Pid.Sus/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 53.202 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan luka berat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →