Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

981/Pdt.G/2024/PA.Kdi

Nomor981/Pdt.G/2024/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kediri
Panjang Dokumen252.646 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menetapkan harta berupa : 1 (Satu) buah [nama disamarkan] seluas 139 M 2 (seratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di xxxxxx dengan batas-batas sebagai berikut: [nama disamarkan] dengan : [nama disamarkan] dengan : Tanah dikuasai oleh xxxxx [nama disamarkan] dengan : xxxxx [nama disamarkan] dengan : xxxx…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →