Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

985/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor985/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen16.223 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 985/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.800,00 (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →