Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

988/Pdt.G/2023/PA.Skg

Nomor988/Pdt.G/2023/PA.Skg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Skg
Panjang Dokumen34.667 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) . Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumla Rp 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →