988/Pid.C/2023/PN Blt
| Nomor | 988/Pid.C/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Blt |
| Panjang Dokumen | 5.301 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'meminta-minta di tempat umum' dan dijatuhi pidana kurungan selama 5 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.014 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →