Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

98/Pdt.G/2024/PA.Ktb

Nomor98/Pdt.G/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen42.663 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menetapkan jatuh talak satu ba?in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] (Alm) ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →