Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

98/Pdt.P/2026/PA.Pml

Nomor98/Pdt.P/2026/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Pml
Panjang Dokumen27.850 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon. Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan [nama disamarkan] dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] . Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →