Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

98/Pid.B/2022/PN Atb

Nomor98/Pid.B/2022/PN Atb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen78.689 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dengan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →