98/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 98/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdl |
| Panjang Dokumen | 90.205 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Mereka Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →