Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

98/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Nomor98/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mdl
Panjang Dokumen90.205 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Mereka Yang Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →