Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

99/Pid.Sus/2023/PN Sgn

Nomor99/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen98.044 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →