Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/G/2023/PT.TUN.JKT

Nomor9/G/2023/PT.TUN.JKT
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPT TUN JKT
Panjang Dokumen402.976 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →