Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/G/2023/PTUN.Bjm

Nomor9/G/2023/PTUN.Bjm
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN Bjm
Panjang Dokumen176.276 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 378.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →