9/G/2023/PTUN.MTR
| Nomor | 9/G/2023/PTUN.MTR |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN MTR |
| Panjang Dokumen | 115.477 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →