Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/G/2023/PTUN.MTR

Nomor9/G/2023/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN MTR
Panjang Dokumen115.477 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →