Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/G/2023/PTUN.PTK

Nomor9/G/2023/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PTK
Panjang Dokumen326.146 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.280.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →