Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/JN/2022/MS.Bkj

Nomor9/JN/2022/MS.Bkj
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bkj
Panjang Dokumen95.806 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) , Terdakwa II [nama disamarkan] (Alm) , Terdakwa III [nama disamarkan] (Alm) dan Terdakwa IV [nama disamarkan] (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan [nama disamarkan] sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) [nama disamarkan] nomor 6 tahun 2014 sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan ?Uqubat terhadap Terdakwa [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →