9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG
| Nomor | 9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT PDG |
| Panjang Dokumen | 928.932 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa ([nama disamarkan]) dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp150.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →