Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G.S/2023/PN Lbs

Nomor9/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen91.377 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Para Tergugat dihukum membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp96.234.662,- dan biaya perkara Rp176.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →