Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2022/PN Ktp

Nomor9/Pdt.G/2022/PN Ktp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen48.271 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.720.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →