9/Pdt.G/2023/PN Mar
| Nomor | 9/Pdt.G/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mar |
| Panjang Dokumen | 109.980 karakter |
Amar Putusan
Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan atau Kompetensi dikabulkan. Pengadilan Negeri Marisa tidak berwenang mengadili perkara ini.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →