9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Mdo |
| Panjang Dokumen | 32.213 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Mdo. tanggal 25 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1446 Hijriah. MENGADILI [nama disamarkan] DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 ( seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 3.Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →