Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Mdo
Panjang Dokumen32.213 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Mdo. tanggal 25 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1446 Hijriah. MENGADILI [nama disamarkan] DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 ( seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 3.Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →