Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2026/PA.Botg

Nomor9/Pdt.G/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Botg
Panjang Dokumen91.372 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menghukum Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →