Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2026/PA.Kp

Nomor9/Pdt.G/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kp
Panjang Dokumen75.430 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) selama masa iddah; Mu?tah berupa uang sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →