9/Pdt.P/2022/PA.Kras
| Nomor | 9/Pdt.P/2022/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kras |
| Panjang Dokumen | 85.551 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →