Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2023/PA.Sri

Nomor9/Pdt.P/2023/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Sri
Panjang Dokumen31.823 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1992di wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →