9/Pdt.P/2023/PA.Sri
| Nomor | 9/Pdt.P/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sri |
| Panjang Dokumen | 31.823 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1992di wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →