Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2023/PN Swl

Nomor9/Pdt.P/2023/PN Swl
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Swl
Panjang Dokumen13.870 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara perdata dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →