Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2025/PA.MORTB.

Nomor9/Pdt.P/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen41.193 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali terhadap seorang anak laki-laki bernama [nama disamarkan] , jenis kelamin laki-laki, umur 15 tahun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →