Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2025/PA.Pga

Nomor9/Pdt.P/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen72.413 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi kawin kepada anak laki-laki Pemohon I dan Pemohon IIyang bernama ([nama disamarkan]) dengan calon istrinya anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonsejumlah Rp. 170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →