9/Pdt.P/2025/PA.Pga
| Nomor | 9/Pdt.P/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pagaralam |
| Panjang Dokumen | 72.413 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi kawin kepada anak laki-laki Pemohon I dan Pemohon IIyang bernama ([nama disamarkan]) dengan calon istrinya anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonsejumlah Rp. 170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →