9/Pdt.P/2026/MS.Lgs
| Nomor | 9/Pdt.P/2026/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lgs |
| Panjang Dokumen | 38.161 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali nikah Pemohon bernama [nama disamarkan] adalah adhal ; Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang berhak menikahkan Pemohon [nama disamarkan] dengan calon suami Pemohon [nama disamarkan] sebagai Wali [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →